![]() |
| Minyak VS Fatliquor |
Assalamu'alaikum wr wb,
Kali ini kami akan membahas tentang fatliquor. Fatliquor merupakan salah satu bahan kimia yang digunakan pada proses pengolahan kulit yang fungsi utamanya sebagai lubrikasi. Bahan ini juga sering digunakan untuk menambah kelemasan kulit. Seperti pada pemabahsan sebelumnya bahan baku pembuatan fatliquor bisa berasal dari minyak nabati maupun hewani, bisa juga dari mineral ataupun sintetis. Untuk struktur kimianya ada minyak jenuh dan tidak jenuh. Tetapi apakah semua minyak bisa dibuat jadi sulpihted fatliquor?
Salah satu proses pembuatan fatliquor adalah dengan sulfatasi yaitu menambah gugus sulfat pada minyak dengan jalan mereaksikan minyak dengan asam sulfat sehingga minyak mempunyai gugus polar sulfat yang dapat bercampur dengan air dan nantinya dapat berikatan dengan kulit. Kelemahan dari penggunaan asam sulfat sebagai pereaksi adalah sifatnya yang korosif. Maka kami mencoba membuat sulphited fatliquor dengan mereaksikan castor oil atau minyak jarak dengan sodium metabisulfit (N2S2O5). Selain prosesnya lebih aman, sulphited fatliquor emulsinya lebih stabil jika dibandingkan dengan sulphated fatliquor.
Proses pembuatan sulphited fatlqiuor dari bahan castor oil adalah dengan menambahkan sodium metabisulfit dengan bantuan air pada suhu 60-70 0C selama kurang lebih 4 jam. Pada saat penambahan air, sodium metabisulfit akan terlarut membentuk sodium bisulfit (NaHSO3). Gugus sulfit yang terbentuk akan berikatan dengan minyak pada ikatan rangkap rantai karbon asam lemaknya.
Untuk memastikan apakah percobaan berhasil maka dilakukan pengujian. Pengujian yang pertama adalah kelarutannya terhadap air untuk memastikan apakah fatliquor bisa bercampur dengan air atau tidak. Pengujian dibandingkan dengan minyak murni castor oil (minyak jarak). Minyak murni akan tetap terpisah jika ditambahkan dengan air hangat. Walaupun pada awalnya bisa bercampur, tetapi jika didiamkan akan tetap menjadi dua lapisan cairan. Hal ini dikarenakan minyak bersifat nonpolar sedangkan air bersifat polar. Sedangkan sulphited hasil percobaan kami dapat bercampur baik dengan air dan tidak terpisah.
Untuk mengetahui apakah sulphated atau sulphited fatliquor, kami melakukan uji FTIR (Fourier Transform Infra Red) baik pada minyak murni castor oil (minyak jarak) dan fatliquor buatan kami. Dari hasil spektrum uji FTIR, kami menanyakan ke GPT. Kesimpulan jawabannya memang hasil fatliquor yang kami buat adalah sulphited fatliquor bukan sulphated fatliquor.
Untuk membuktikan apakah fatliquor kami bisa digunakan pada proses fatliquoring, kami mencobanya pada kulit wet blue domba. Proses fatliquoring kami lakukan seperti proses pada umumnya tanpa menggunakan bahan tambahan lain dengan netralisasi pada pH 6 (Indikator BCG berwarna biru). Sedangkan fiksasi selesai pada pH 3,5 hanya menggunakan asam formiat. Dari hasil kulit menunjukkan kulit yang menggunakan fatliquor buatan kami terasa lemas dan lembut. Sedangkan kulit tanpa fatliquor terasa kaku. Hal ini membuktikan bahwa kulit tanpa fatliquor tidak akan bisa lemas jika tanpa fatliquor walaupun netralisasinya mencapai pH 6.
semoga bermanfaat,
Wassalamu'alaikum wr wb






